on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Also known as: Perda Kabupaten Kaur 23/2019 · Perda Kabupaten Kaur No. 23 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati Kaur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada bayi dalam mendapatkan hak dasarnya dan memberikan kesempatan bagi ibu untuk melaksanakan kewajibannya memberikan ASI. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin hak bayi, pelaksanaan kewajiban ibu dalam memberikan ASI eksklusif, serta mendorong peran keluarga, masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dalam pemberian ASI eksklusif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban tenaga kesehatan untuk memberikan informasi dan anjuran tentang pentingnya ASI eksklusif kepada ibu dan keluarga, serta memberikan bimbingan kepada masyarakat tentang manfaat ASI eksklusif dan cara menyusui yang baik. Fasyankes yang memberikan pelayanan persalinan wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk pemberian ASI eksklusif. Peraturan ini juga mengatur tentang Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian kolostrum, serta pembatasan promosi susu formula bayi di fasilitas kesehatan dan tempat-tempat tertentu.
Selain itu, peraturan ini mewajibkan Fasyankes, tempat-tempat umum, dan perkantoran untuk menyediakan Ruang Laktasi yang memenuhi syarat tertentu. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan program pemberian ASI eksklusif yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, serta melibatkan masyarakat dalam sosialisasi dan pelaksanaan program IMD dan ASI eksklusif. Pimpinan instansi pemerintah dan swasta wajib memberikan kesempatan bagi pekerja wanita untuk menyusui atau memerah ASI di ruang laktasi.