Peraturan Menteri ini menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstranas SPAM) untuk periode 2026-2030. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman nasional dalam penyelenggaraan SPAM yang terpadu dan berkelanjutan, serta menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun kebijakan dan strategi daerah masing-masing. Latar belakang kebijakan ini didasarkan pada target ambisius RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 untuk mencapai swasembada air nasional, yang mencakup pemenuhan akses air minum aman, peningkatan akses jaringan perpipaan, serta pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kebijakan ini menekankan pentingnya transformasi tata kelola, penguatan kelembagaan, diversifikasi pendanaan melalui skema inovatif (seperti KPBU dan blended finance), serta peningkatan ketahanan infrastruktur terhadap perubahan iklim dan bencana. Substansi kebijakan mencakup empat pilar utama: (1) perencanaan dan pembangunan SPAM terintegrasi; (2) pengamanan dan pengawasan kualitas air minum; (3) penguatan tata kelola melalui pembentukan badan regulator dan pembenahan tarif; serta (4) peningkatan partisipasi masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengamanatkan sinkronisasi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mewajibkan penyesuaian kebijakan daerah paling lambat 12 bulan setelah peraturan ini diundangkan.