Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan berinvestasi guna menarik investor, meningkatkan penanaman modal, pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebak. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan berinvestasi kepada masyarakat dan/atau investor yang memenuhi kriteria seperti memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, menggunakan sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, berwawasan lingkungan, melakukan alih teknologi, bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, dan berorientasi ekspor. Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi Usaha Mikro, Koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, yang memprioritaskan keunggulan daerah, dan yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat. Insentif dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi, bantuan modal, riset, pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Kemudahan berinvestasi dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan promosi. Investor mengajukan permohonan kepada Bupati, diverifikasi oleh Tim, dan ditetapkan oleh Keputusan Bupati. Investor yang menerima insentif dan/atau kemudahan berinvestasi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Bupati. Bupati melakukan evaluasi efektivitas pelaksanaan pemberian insentif dan/atau kemudahan berinvestasi setiap tahun.