on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
Also known as: Perda Kota Prabumulih 9/2015 · Perda Kota Prabumulih No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 875.614.382.555,01 dan belanja sebesar Rp 927.133.659.934,95, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (51.519.277.379,94). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 138.150.159.687,24 dan pengeluaran sebesar Rp 8.468.097.379,45, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 129.682.062.307,79.
Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.576.095.533.470,71, jumlah kewajiban sebesar Rp 17.028.618.845,96, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.559.066.914.624,75.
Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp 127.644.537.966,34 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp 78.162.784.927,85.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, termasuk laporan keuangan perusahaan daerah air minum Tirta Prabujaya dan perusahaan daerah Petro Prabu.