Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 42 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ketentuan Substansial:
- Dana Awal:
- Menteri Keuangan menetapkan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai KPA BUN Dana Awal.
- Dana Awal dialokasikan pada BA 999.08 dalam APBN dan/atau APBN-P.
- BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kerangka acuan kerja, rincian anggaran biaya, dan rencana penggunaan Dana Awal kepada KPA BUN.
- Dana Iuran Peserta:
- BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan kebutuhan dana Iuran Peserta kepada Menteri Ketenagakerjaan, yang kemudian diajukan kepada Menteri Keuangan.
- Pencairan dana Iuran Peserta dilakukan setiap bulan berdasarkan data kepesertaan, penghasilan, perhitungan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan tarif iuran.
- KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan rekonsiliasi dana Iuran Peserta setiap triwulan.
- Dana Program:
- Dana Awal dan Akumulasi Iuran dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan aset jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
- Hasil pengembangan digunakan untuk membayar manfaat program JKP, yaitu manfaat uang tunai dan manfaat pelatihan kerja.
- Dalam keadaan darurat, Dana Awal dapat digunakan untuk membiayai manfaat program JKP setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.