For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kolaka Timur

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 9/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2016Publication Date:25 Januari 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKendaraan Dinas Operasional Sewa dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date25 Januari 2016
Publication Date25 Januari 2016
Place of EnactmentTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pejabat daerah/aparatur karena keterbatasan kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Daerah.

Tujuan dari KDO-S adalah sebagai sarana pendukung dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. Asas penggunaannya meliputi efektifitas dan efisiensi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. KDO-S dapat diberikan kepada instansi sebagai mitra kerja pemerintah daerah.
  2. Pemanfaatan KDO-S untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Pengajuan usulan kebutuhan KDO-S oleh pengguna kepada pengendali KDO-S.
  4. Penyewaan KDO-S dilaksanakan apabila telah tersedia anggaran dalam DPA SKPD.
  5. KDO-S disewa dari pihak ketiga yang berbadan hukum berdasarkan tata cara pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
  6. Spesifikasi KDO-S bersifat Multi Purpose Vehicle (MPV) dengan kapasitas penumpang 7 (tujuh) orang.
  7. Kendaraan yang disewa adalah yang pembelian Tahun 2013-2015 yang dibuktikan dengan BPKB atau STNK dan menggunakan plat nomor DT.
  8. Masa sewa KDO-S paling lama 1 (satu) tahun dan berakhir paling lambat bulan Januari 2016.
  9. Nilai sewa KDO-S sesuai dengan standar satuan harga di daerah yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
  10. KDO-S yang disewa termasuk fasilitas asuransi all risk.
  11. Pemeliharaan dan perawatan KDO-S ditanggung oleh pihak yang menyewakan.
  12. KDO-S harus diatur dalam dokumen perjanjian atau kontrak sewa.
  13. Pimpinan SKPD bertanggung jawab mengawasi pemanfaatan KDO-S.
  14. KDO-S diberikan identitas yang dikeluarkan oleh Dinas Keuangan dan Aset Daerah.

(-)

(-)