For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral

Also known as: Peraturan LIPI 3/2020 · Peraturan LIPI No. 3 Tahun 2020 · Peraturan LIPI Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 April 2020Publication Date:22 April 2020
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date23 April 2020
Publication Date22 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 308)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Balai Penelitian Teknologi Mineral dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang penelitian teknologi mineral. Tujuannya adalah untuk memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Ketentuan Substansial

Balai Penelitian Teknologi Mineral berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Balai ini bertanggung jawab untuk melaksanakan penelitian di bidang teknologi mineral, menyusun rencana kegiatan dan anggaran, memberikan layanan teknologi mineral, serta melaksanakan kerja sama teknis. Organisasi ini terdiri dari Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang meliputi jabatan fungsional peneliti dan lainnya sesuai bidang masing-masing. Kepala Balai bertanggung jawab untuk menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien.

1. Ketentuan pelaksanaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Penelitian Teknologi Mineral tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)