on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak reklame
Also known as: Perda Kabupaten Gowa 20/2011 · Perda Kabupaten Gowa No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Pajak Reklame merupakan jenis Pajak Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan/billboard, reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slider, dan reklame peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, nama pengenal usaha yang melekat pada bangunan, dan reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika reklame diselenggarakan sendiri, maka wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan tersebut. Jika diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri. NSR dihitung dengan menjumlahkan Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan nilai strategis. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
Wilayah pemungutan pajak adalah di Kabupaten Gowa. Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak selambat-lambatnya 15 hari setelah tanggal diterimanya laporan. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib pajak membayar pajak berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja.
Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau wajib pajak dikenakan sanksi administratif. Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak. Bupati juga dapat membetulkan SKPD, STPD, atau SKPDLB jika terdapat kesalahan tulis/hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.