on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh
Also known as: PP 5/1983 · PP No. 5 Tahun 1983 · PP Nomor 5 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi peningkatan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh. Tujuannya adalah untuk memperluas batas wilayah Kotamadya Banda Aceh dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, guna memenuhi kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat setempat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Banda Aceh dengan memasukkan desa-desa dari beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Besar. Pembagian kewenangan antara pemerintah daerah diatur dengan persetujuan dari kedua belah pihak. Desa-desa yang dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Banda Aceh berasal dari Kecamatan Mesjid Raya, Ingin Jaya, Peukan Bada, Darul Imarah, dan Darussalam. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Aceh Besar dan penyesuaian wilayah kecamatan yang ada.