For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

Also known as: Perka BNN 2/2020 · Perka BNN No. 2 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2020Publication Date:24 Maret 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date24 Maret 2020
Publication Date24 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan standar kompetensi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Standar kompetensi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota dalam perekrutan dan sertifikasi penyuluh Narkoba. Standar kompetensi ini mencakup kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis yang harus dimiliki oleh Penyuluh Narkoba pada berbagai jenjang jabatan, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Setiap jenjang jabatan memiliki standar kompetensi yang berbeda, yang meliputi ikhtisar jabatan, deskripsi kompetensi, indikator kompetensi, dan persyaratan jabatan seperti pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, pangkat, dan indikator kinerja jabatan.

(-)

(-)