For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara

Also known as: UU 9/2003 · UU No. 9 Tahun 2003 · UU Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2003Publication Date:25 Februari 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Februari 2003
Publication Date25 Februari 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara dengan membentuk tiga kabupaten baru: Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan potensi ekonomi, sosial budaya, dan politik, serta aspirasi masyarakat setempat. Kabupaten Nias Selatan dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat dari sebagian wilayah Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dari sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Setiap kabupaten baru memiliki batas wilayah yang ditetapkan dan ibu kota masing-masing. Kewenangan daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemerintah daerah di setiap kabupaten baru akan dibentuk melalui pemilihan umum dan pengangkatan pejabat bupati oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, Gubernur Sumatera Utara dan bupati terkait menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang milik daerah, badan usaha milik daerah, utang piutang, serta dokumen dan arsip kepada pemerintah kabupaten baru. 2. Penyerahan ini harus diselesaikan paling lambat 1 tahun setelah peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati. 3. Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan sementara dibebankan kepada kabupaten asal hingga ditetapkannya anggaran kabupaten baru. 4. Sebelum peraturan daerah baru ditetapkan, peraturan daerah kabupaten asal tetap berlaku di kabupaten baru.

(-)