Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara dengan membentuk tiga kabupaten baru: Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan potensi ekonomi, sosial budaya, dan politik, serta aspirasi masyarakat setempat. Kabupaten Nias Selatan dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat dari sebagian wilayah Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dari sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Setiap kabupaten baru memiliki batas wilayah yang ditetapkan dan ibu kota masing-masing. Kewenangan daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemerintah daerah di setiap kabupaten baru akan dibentuk melalui pemilihan umum dan pengangkatan pejabat bupati oleh Menteri Dalam Negeri.