on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 19/2017 · Perda Kabupaten Cilacap No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah. Perubahan ini diperlukan karena adanya penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan ayat pada Pasal 3 yang mengatur bahwa penyertaan modal dapat berasal dari pinjaman BUMD, BUMN, dan pihak ketiga, serta sumber modal lainnya yang ditetapkan melalui RUPS. Selain itu, disisipkan Pasal 4A yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah menyertakan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp17.091.000.000,- yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017.