For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 29 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM" TIRTA SAKO BATUAH " KABUPATEN SAROLANGUN

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 29/2004 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 29 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2004

Status:
Active
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM" TIRTA SAKO BATUAH " KABUPATEN SAROLANGUN
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sarolangun. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 1993 tentang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sarolangun. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 1993 tentang Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sarolangun. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 1993 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sarolangun.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan PDAM secara berkesinambungan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat konsumen, serta meningkatkan kinerja di bidang pelayanan air minum di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja PDAM yang lebih baik dan profesional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas dan Fungsi PDAM: PDAM Sarolangun merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang bergerak di bidang pengelolaan air minum untuk dijual kepada masyarakat, mencari keuntungan, serta berfungsi sosial. Tugas pokok perusahaan adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesejahteraan, dan pelayanan umum.
  2. Susunan Organisasi: Susunan organisasi perusahaan terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi (Direktur Utama, Direktur Bidang Umum, dan Direktur Bidang Teknik).
  3. Pengadaan Pegawai: Mengatur tentang formasi, syarat pelamar, proses seleksi, pengangkatan, sumpah/janji pegawai, dan pengangkatan pegawai honorer.
  4. Kepangkatan: Mengatur tentang pengangkatan dalam pangkat, kenaikan pangkat reguler dan pilihan, serta kenaikan pangkat istimewa.
  5. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK): Mengatur tentang penilaian DP3, unsur-unsur yang dinilai, pejabat penilai, dan pembuatan DUK.
  6. Penghasilan Pegawai: Mengatur tentang gaji, tunjangan (isteri/suami, anak, pengobatan, perumahan, sandang pangan, jabatan, keahlian, hari tua, transportasi), penghargaan, uang duka, dan bantuan cacat.
  7. Cuti: Mengatur tentang jenis-jenis cuti (tahunan, besar, sakit, bersalin, alasan penting) dan persyaratan pengajuannya.
  8. Kewajiban dan Larangan Pegawai: Mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi setiap pegawai PDAM.
  9. Pemberhentian: Mengatur tentang jenis-jenis pemberhentian (atas permintaan sendiri, usia pensiun, penyederhanaan organisasi, pelanggaran pidana, tidak cakap jasmani/rohani, meninggalkan tugas, meninggal dunia/hilang).
  10. Pensiun Pegawai: Mengatur tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda.
  11. Susunan Badan Pengawas: Mengatur tentang susunan, pengangkatan, sumpah jabatan, masa jabatan, tugas dan wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Badan Pengawas.
  12. Susunan Direksi: Mengatur tentang pengangkatan, tugas dan wewenang, penghasilan dan hak-hak, hak cuti, dan pemberhentian Direksi.

(-)

(-)