Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan mengatur kembali retribusi jasa umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Peraturan ini juga mengatur objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, serta masa retribusi untuk setiap jenis retribusi.
Peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban wajib retribusi, termasuk kewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.