For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 2/2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2011Publication Date:31 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Effective Date31 Januari 2011
Publication Date31 Januari 2011
Place of EnactmentManna

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 45 Tahun 1995 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanaan Parkir di tepi jalan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanaan persampahan/ Kebersihan Nomor 23 Tahun 1998; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP Dan Akta Catatan Sipil; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan atau penyedotan kakus ; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Kartu Keluarga; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanaan pasar; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu SelatanNomor 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan mengatur kembali retribusi jasa umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Peraturan ini juga mengatur objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, serta masa retribusi untuk setiap jenis retribusi. Peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban wajib retribusi, termasuk kewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi pelayanan jasa umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2), pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 22 Ayat (2), Pasal 27 Ayat (2), pasal 33 ayat (2) dan (3), Pasal 38 Ayat (2), Pasal 44, pasal 50 ayat (2), sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang di bayar.