on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
Also known as: Permendagri 32/2017 · Permendagri No. 32 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 32 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan sinergi perencanaan tahunan antara pemerintah pusat dan daerah guna mencapai prioritas dan sasaran pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyusunan RKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta program strategis nasional. RKPD harus memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan untuk satu tahun. Gubernur dan Bupati/Wali Kota diwajibkan menyampaikan RKPD kepada Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi dan sinkronisasi dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyusunan RKPD juga harus memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional dan program strategis nasional.