on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 12/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan pemerintah pusat dan daerah, keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dan dibayar berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran pajak terutang dilakukan secara tunai/lunas. Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
Bupati dapat membetulkan SKPD, STPD, atau SKPDLB yang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Bupati juga dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, mengurangkan atau membatalkan SKPD, STPD, atau SKPDLB yang tidak benar, serta mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.