Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Masuk Pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, yang memungkinkan daerah untuk mengelola retribusi masuk pelabuhan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Masuk Pelabuhan dipungut atas pelayanan masuk pelabuhan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan serta kendaraan bermotor/tidak bermotor yang memasuki pelabuhan.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Masuk Pelabuhan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa dihitung setiap kali memasuki pelabuhan.
4. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan, termasuk biaya administrasi, perawatan, dan pengawasan pelabuhan.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, lokasi pelabuhan, dan jangka waktu pemakaian (setiap kali masuk, harian, mingguan, bulanan). Besaran tarif berbeda-beda untuk setiap kategori (perorangan, becak, sepeda motor, kendaraan roda empat, truk, bus, alat berat) dan lokasi pelabuhan (Mandati, Lasalimu, Buranga, Poleang, Sikeli, Kasipute, Dongkala, dan pelabuhan lainnya).
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pelabuhan diberikan.
7. **Saat Retribusi Terutang:** Retribusi terutang pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
8. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD.