For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Masuk Pelabuhan

Also known as: Perda Kabupaten Buton 4/2003 · Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:21 Februari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Masuk Pelabuhan
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date21 Februari 2003
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Buton Nomor 10 Tahun 1997 tentang Retribusi Masuk Pelabuhan dalam Kabupaten Dati II Buton.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Masuk Pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, yang memungkinkan daerah untuk mengelola retribusi masuk pelabuhan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Masuk Pelabuhan dipungut atas pelayanan masuk pelabuhan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan serta kendaraan bermotor/tidak bermotor yang memasuki pelabuhan. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Masuk Pelabuhan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa dihitung setiap kali memasuki pelabuhan. 4. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan, termasuk biaya administrasi, perawatan, dan pengawasan pelabuhan. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, lokasi pelabuhan, dan jangka waktu pemakaian (setiap kali masuk, harian, mingguan, bulanan). Besaran tarif berbeda-beda untuk setiap kategori (perorangan, becak, sepeda motor, kendaraan roda empat, truk, bus, alat berat) dan lokasi pelabuhan (Mandati, Lasalimu, Buranga, Poleang, Sikeli, Kasipute, Dongkala, dan pelabuhan lainnya). 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pelabuhan diberikan. 7. **Saat Retribusi Terutang:** Retribusi terutang pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). 8. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 12 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.