For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 11/2020 · Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2020Publication Date:7 September 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date14 September 2020
Publication Date07 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di LKPP ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengharuskan setiap lembaga negara membuat pedoman sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi keamanan arsip menjadi Biasa/Umum/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia. Sistem klasifikasi ini memengaruhi teknis pengamanan dan pengaturan akses arsip. Pengamanan arsip meliputi pengamanan ruang simpan dan penentuan pengelola arsip. Akses arsip diatur untuk Pengguna Internal (pegawai LKPP) dan Pengguna Eksternal (pihak di luar LKPP). Pengguna Internal hanya dapat mengakses arsip sesuai tanggung jawab dan kewenangannya, sementara Pengguna Eksternal dapat mengakses informasi yang dikategorikan terbuka sesuai prosedur yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur sarana yang digunakan dalam sistem klasifikasi, yaitu perangkat keras (hardware) seperti filing cabinet, rak arsip, brankas, dan lemari besi, serta perangkat lunak (software) seperti daftar arsip aktif, daftar arsip inaktif, daftar aset, daftar arsip terjaga, daftar arsip vital, dan aplikasi pengelolaan arsip dinamis. Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pengelola arsip yang ditunjuk harus profesional dalam substansi kearsipan, dedikasi, dan integritas.

(-)

(-)