For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BIREUEN

Also known as: Perda Kabupaten Bireuen 2/2017 · Perda Kabupaten Bireuen No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 September 2017Publication Date:12 September 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BIREUEN
LocationPemerintah Kabupaten Bireuen
Effective Date13 September 2017
Publication Date12 September 2017
Place of EnactmentBireuen

Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK Bireuen (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 43) sepanjang yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Bireuen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas kinerja DPRK serta melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRK. Anggota DPRK dapat memperoleh tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK yang telah mengakhiri masa baktinya atau meninggal dunia.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRK yang meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Qanun, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional Pimpinan DPRK, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Qanun ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyediaan penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan, tunjangan komunikasi intensif, serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRK melalui APBK.

(-)

(-)