on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tengah 4/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah No. 4 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2016
Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 terkait pedoman penerimaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara non-kas.
Perubahan dilakukan pada Pasal 6 ayat (2) yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah dapat berupa uang dalam bentuk kas dan non kas dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 ayat (3) terkait besaran penyertaan modal yang diberikan kepada pihak ketiga, khususnya PDAM, dengan menambahkan penyertaan modal dalam bentuk non kas sebesar Rp.1.700.051.000,- sehingga total penyertaan modal menjadi Rp.21.700.051.000,-.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan adanya hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam bentuk non kas yang kemudian disalurkan sebagai penyertaan modal kepada PDAM Tirta Tawar untuk menyelesaikan hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat.