For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tulungagung

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 1/2014 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:19 Mei 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tulungagung
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date-
Publication Date19 Mei 2014
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 11 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan hukum di daerah dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, mengingat bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Bupati dan DPRD, tetapi juga masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: - Proses penyusunan Prolegda (Program Legislasi Daerah) yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD, berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat. - Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Perda oleh Bupati yang melibatkan Pimpinan SKPD terkait. - Pembahasan Rancangan Perda yang berasal dari Bupati atau DPRD melalui dua tingkat pembicaraan untuk mendapatkan persetujuan bersama. - Pengaturan mengenai penyusunan Perbup (Peraturan Bupati) dan PB KDH (Peraturan Bersama Kepala Daerah) yang melibatkan Bagian Hukum dan SKPD terkait. - Pengaturan mengenai penyusunan Peraturan DPRD yang dibahas oleh panitia khusus. - Pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi Produk Hukum Daerah.

(-)

(-)