For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil RI Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 3/2010 · Perda Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:12 April 2010Publication Date:7 April 2010
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil RI Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date12 April 2010
Publication Date07 April 2010
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI yang telah ada.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta dalam rangka pembinaan karier dan pemberian dukungan Teknis Operasional dan Administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Konawe. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Konawe merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat ini dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta melakukan pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten. Fungsi Sekretariat meliputi penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, kegiatan usaha dan bantuan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggara Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten.

Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten terdiri dari Sekretariat, Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, dan Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Pendanaan penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten Konawe dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.

(-)

(-)