Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 bertujuan untuk mempercepat penurunan stunting guna mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 dan menekankan pendekatan holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi lintas sektor. Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting mencakup lima pilar utama: peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan, komunikasi perubahan perilaku, konvergensi intervensi spesifik dan sensitif, ketahanan pangan dan gizi, serta penguatan sistem data dan inovasi. Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan, dengan target penurunan prevalensi stunting hingga 14% pada tahun 2024.