For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Also known as: Keppres 21/2013 · Keppres No. 21 Tahun 2013 · Keppres Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2013Publication Date:12 Juli 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Juli 2013
Publication Date12 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2009.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dengan mengubah susunan keanggotaan komite. Komite ini terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan beberapa anggota yang ditunjuk. Tugas utama komite adalah mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Keputusan ini menegaskan bahwa perubahan hanya berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.

(-)

(-)