on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DESA
Also known as: Perda Kabupaten Asahan 13/2013 · Perda Kabupaten Asahan No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Desa. Latar belakang perubahan ini adalah hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang menyarankan perubahan untuk memperlancar proses penerimaan sumbangan pihak ketiga dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Pasal 3 diubah sehingga sumbangan pihak ketiga diberitahukan kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 30 hari kerja setelah diterima. Pasal 5 diubah sehingga sumbangan pihak ketiga dilaksanakan dengan Berita Acara Serah Terima dan disahkan oleh Kepala Desa.