For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Italia Mengenai Kerjasama Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi

Also known as: Keppres 46/1998 · Keppres No. 46 Tahun 1998 · Keppres Nomor 46 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 1998Publication Date:10 Maret 1998
Ratifikasi Perjanjian InternasionalRiset & Teknologi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Italia Mengenai Kerjasama Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 1998
Publication Date10 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Persetujuan antara Pemerintah Republik Italia dengan Pemerintah Republik Indonesia mengenai Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknik yang ditandatangani di Roma pada tanggal 24 November 1972.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia mengenai Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Persetujuan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi antara kedua negara. Kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pertukaran staf, informasi, dan dokumentasi, penyelenggaraan seminar, simposium, dan konferensi, serta penelitian dan proyek pelatihan bersama. Selain itu, kerjasama juga mencakup pendirian pusat teknologi untuk pengembangan usaha kecil dan menengah. Para Pihak akan menunjuk Komisi Bersama untuk mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kerjasama ini. Persetujuan ini juga mengatur hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan selama pelaksanaan kerjasama.

1. Dengan berlakunya Persetujuan ini, Persetujuan antara Pemerintah Republik Italia dengan Pemerintah Republik Indonesia mengenai Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknik yang ditandatangani di Roma pada tanggal 24 November 1972, akan berakhir.

(-)