on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri
Also known as: Permendag 39/M-DAG/PER/8/2013 · Permendag No. 39/M-DAG/PER/8/2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) dalam kerangka Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memperkuat hubungan perdagangan dengan meningkatkan kelancaran arus barang melalui penerapan sistem Sertifikasi Mandiri antara Indonesia, Laos, dan Filipina, sebagaimana tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) ASEAN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: