For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Also known as: Permen LHK 24/2019 · Permen LHK No. 24 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2019Publication Date:31 Mei 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeBantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date30 Juli 2019
Publication Date31 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang bantuan biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) dalam rangka percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PLTSa) berbasis teknologi ramah lingkungan. Bantuan BLPS diberikan kepada Pemerintah Daerah tertentu untuk membantu pembiayaan layanan pengolahan sampah. Besaran bantuan BLPS paling tinggi Rp. 500.000,00 per ton sampah, didasarkan pada performa PLTSa yang meliputi pelaksanaan Jakstrada, volume sampah yang diolah, energi listrik yang dihasilkan, dan pelaporan. Perhitungan besaran bantuan BLPS dilakukan dengan metode yang berbeda untuk tahun pertama dan tahun selanjutnya, dengan mempertimbangkan performa PLTSa. Pemerintah Daerah mengajukan permohonan bantuan BLPS kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan teknis dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Direktur Jenderal melakukan validasi dan penghitungan besaran bantuan BLPS. Menteri mengajukan usulan bantuan BLPS kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan bantuan BLPS kepada Menteri.

Pengajuan Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), untuk tahun anggaran 2019 dapat dilakukan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Menteri membatalkan usulan bantuan BLPS jika hasil verifikasi menunjukkan: 1. PLTSa tidak beroperasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan secara berturut-turut; dan/atau 2. terjadi penyalahgunaan bantuan BLPS.