Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1990/1991. APBN ini merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) V, yang diprioritaskan pada pembangunan ekonomi dengan fokus pada sektor pertanian dan industri. Tujuannya adalah untuk memantapkan swasembada pangan, meningkatkan produksi pertanian, mengembangkan industri ekspor, menyerap tenaga kerja, mengolah hasil pertanian, dan menghasilkan mesin-mesin industri.
APBN Tahun Anggaran 1990/1991 mencakup pendapatan negara yang diperoleh dari sumber-sumber anggaran rutin dan pembangunan. Pendapatan rutin diperkirakan sebesar Rp 31.583.600.000.000,00, sedangkan pendapatan pembangunan diperkirakan sebesar Rp 11.289.500.000.000,00, sehingga total pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 42.873.100.000.000,00. Anggaran belanja terdiri dari belanja rutin sebesar Rp 26.648.100.000.000,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp 16.225.000.000.000,00, dengan total anggaran belanja negara sebesar Rp 42.873.100.000.000,00.
Undang-undang ini juga mengatur tentang laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran, yang mencakup anggaran pendapatan rutin, pendapatan pembangunan, belanja rutin, dan belanja pembangunan. Laporan ini juga mencakup kebijakan moneter dan perkreditan serta perkembangan lalu lintas pembayaran luar negeri. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas laporan ini bersama-sama, termasuk penyesuaian anggaran dengan perkembangan keadaan.