For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 27/2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentPasangkayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memastikan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, tata bangunan, dan syarat teknis bangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pengaturan dan pengawasan dalam penerbitan izin mendirikan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan, merenovasi, atau mengubah bangunan, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis bangunan, besaran tarif retribusi berdasarkan jenis bangunan dan lokasi jalan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa garis sempadan, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, penundaan angsuran pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, penyidikan, sanksi administratif dan ketentuan pidana.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.