For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 5/2011 · Perda Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2011 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2003 Nomor 1 Seri D). 2. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2002 Nomor 02 Seri B). 3. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2002 Nomor 03 Seri B). 4. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2002 Nomor 04 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah melalui penerimaan pajak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang diatur, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. 2. Objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak. 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak untuk masing-masing jenis pajak. 4. Wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang untuk masing-masing jenis pajak. 5. Tata cara pemungutan pajak, termasuk penetapan pajak, pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding. 6. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, identitas wajib pajak, dan bagi hasil pajak. 7. Ketentuan mengenai rahasia perpajakan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Terhadap pajak yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar besarnya pajak yang terutang didasarkan pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. 2. Terhadap masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan didaftarkan pada saat atau sesudah Peraturan daerah ini berlaku maka dikenakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).