Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah melalui penerimaan pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang diatur, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
2. Objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak.
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak untuk masing-masing jenis pajak.
4. Wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang untuk masing-masing jenis pajak.
5. Tata cara pemungutan pajak, termasuk penetapan pajak, pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding.
6. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, identitas wajib pajak, dan bagi hasil pajak.
7. Ketentuan mengenai rahasia perpajakan, penyidikan, dan ketentuan pidana.