For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 1/2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2016Publication Date:4 Januari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date04 Januari 2016
Publication Date04 Januari 2016
Place of EnactmentBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi jasa umum, khususnya terkait pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakang perubahan ini adalah ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Perubahan substansial terletak pada Pasal 17 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011, yang mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi. Dalam peraturan yang diubah ini, tarif untuk berbagai pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil (seperti penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, dan lain-lain) ditetapkan menjadi Rp. 0,- untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Dengan demikian, semua biaya yang sebelumnya mungkin dikenakan untuk pelayanan-pelayanan tersebut dihapuskan.

Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, pembentukan otoritas baru, atau persyaratan khusus bagi badan hukum. Fokus utama adalah penghapusan biaya retribusi untuk pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.

(-)

(-)