Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemakaman dan potensi pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan daerah terkait pelayanan pemakaman.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Sewa tempat pemakaman yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pemakaman jenazah secara massal atau oleh rumah sakit jika tidak ada ahli waris.
2. **Subjek Retribusi:** Ahli waris/keluarga atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pemakaman.
3. **Jenis Retribusi:** Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
4. **Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa:** Berdasarkan jumlah jenazah yang dimakamkan dan penggunaan tanah.
5. **Tarif Retribusi:** Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah, dengan kemungkinan peninjauan setiap 3 tahun.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, serta keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.