on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 13/2020 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 928.565.854.577, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp 928.565.854.577, terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja hibah. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah surplus/(defisit) sebesar Rp 0. Pembiayaan neto, yang merupakan selisih penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, direncanakan sebesar Rp 0.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.