on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka karya Boyolali
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 13/2020 · Perda Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Aneka Karya Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi PT Aneka Karya Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperbaiki struktur permodalan, menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan industri, perdagangan umum dan jasa, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, serta memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan pelayanan masyarakat.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) sampai dengan Tahun 2020 berupa uang dan/atau barang senilai Rp62.781.999.152,00. Pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025 dilakukan penambahan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp13.500.000.000,00. Penganggaran penyertaan modal ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang APBD dan/atau Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Pemerintah Daerah berhak menerima pembagian dividen setiap tahun sesuai persentase kepemilikan saham dan memiliki hak suara dalam RUPS. PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) berhak atas penempatan modal sesuai RUPS atau penambahan modal yang disetor oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dan PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) wajib melaksanakan keputusan RUPS.