Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional Analis Keimigrasian dan angka kreditnya. Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. Petunjuk teknis terdiri atas pendahuluan, pedoman penyusunan formasi, pembinaan karier analis keimigrasian dan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, pejabat yang berwenang mengusulkan dan menetapkan angka kredit, penilaian dan penetapan angka kredit, organisasi dan tata kerja tim penilai angka kredit, dan penutup. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2014 dan Nomor 13 Tahun 2014. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai pedoman bagi Analis Keimigrasian, tim penilai, dan pejabat lain yang terkait, serta pedoman ini diharapkan menjadikan acuan serta petunjuk teknis lebih lanjut dalam penerapan pelaksanaan jabatan fungsional Analis Keimigrasian. Ketentuan substansial mencakup pedoman penyusunan formasi jabatan Analis Keimigrasian, pembinaan karier yang meliputi jenjang jabatan, pangkat, dan angka kredit, serta peningkatan kemampuan Analis Keimigrasian melalui pendidikan dan pelatihan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kenaikan jabatan dan pangkat, pembebasan sementara, penurunan jabatan, dan pengangkatan kembali dalam jabatan Analis Keimigrasian. Selain itu, diatur pula mengenai pejabat yang berwenang mengusulkan dan menetapkan angka kredit, serta organisasi dan tata kerja tim penilai angka kredit.