For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya

Also known as: Permenkumham 19/2016 · Permenkumham No. 19 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2016Publication Date:20 April 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date25 Mei 2016
Publication Date20 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional Analis Keimigrasian dan angka kreditnya. Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. Petunjuk teknis terdiri atas pendahuluan, pedoman penyusunan formasi, pembinaan karier analis keimigrasian dan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, pejabat yang berwenang mengusulkan dan menetapkan angka kredit, penilaian dan penetapan angka kredit, organisasi dan tata kerja tim penilai angka kredit, dan penutup. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2014 dan Nomor 13 Tahun 2014. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai pedoman bagi Analis Keimigrasian, tim penilai, dan pejabat lain yang terkait, serta pedoman ini diharapkan menjadikan acuan serta petunjuk teknis lebih lanjut dalam penerapan pelaksanaan jabatan fungsional Analis Keimigrasian. Ketentuan substansial mencakup pedoman penyusunan formasi jabatan Analis Keimigrasian, pembinaan karier yang meliputi jenjang jabatan, pangkat, dan angka kredit, serta peningkatan kemampuan Analis Keimigrasian melalui pendidikan dan pelatihan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kenaikan jabatan dan pangkat, pembebasan sementara, penurunan jabatan, dan pengangkatan kembali dalam jabatan Analis Keimigrasian. Selain itu, diatur pula mengenai pejabat yang berwenang mengusulkan dan menetapkan angka kredit, serta organisasi dan tata kerja tim penilai angka kredit.

(-)

(-)