on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Gratifikasi Lingkup Kementerian Pertanian
Also known as: Permentan 97/Permentan/OT.140/7/2014 · Permentan No. 97/Permentan/OT.140/7/2014
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Gratifikasi di Lingkup Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah upaya pencegahan korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Tujuan dari pedoman ini adalah sebagai acuan bagi seluruh pegawai Kementerian Pertanian dalam melaporkan gratifikasi yang diterima, dengan tujuan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketentuan substansial meliputi pembentukan Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di tingkat kementerian dan unit kerja Eselon I serta unit pelaksana teknis. UPG bertugas melakukan upaya pencegahan gratifikasi, menerima laporan, melakukan verifikasi, dan melaporkan ke KPK. Struktur UPG terdiri dari pengarah dan pelaksana yang dijabat oleh pejabat struktural dan/atau fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaporan gratifikasi, baik secara perorangan maupun oleh UPG, serta mekanisme tindak lanjut atas pelaporan tersebut.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya. Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Terdapat pengecualian wajib lapor untuk hadiah langsung/undian, diskon, prestasi akademis, keuntungan dari investasi pribadi, kompensasi profesi di luar kedinasan, hubungan saudara sedarah/semenda tanpa konflik kepentingan, musibah/bencana, dan kegiatan resmi kedinasan.