on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BONGKAR MUAT BARANG
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 7/2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, persyaratan pemuatan barang, pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3), pengangkutan barang khusus, pengangkutan peti kemas dan alat berat, serta kegiatan bongkar muat barang.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan kegiatan bongkar muat barang dengan pergeseran kewenangan di bidang perhubungan dan peningkatan kelas jalan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta untuk menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: