For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kota Bekasi 6/2014 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2014Publication Date:13 Februari 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date13 Februari 2014
Publication Date13 Februari 2014
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Administrasi Bangunan Gedung: Mencakup status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG).
  3. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung: Meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur tahapan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran.
  5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan dan peran TABG dalam memberikan pertimbangan teknis.
  6. Penyedia Jasa Konstruksi: Persyaratan dan tanggung jawab penyedia jasa konstruksi.
  7. Retribusi: Pengaturan mengenai retribusi atas pelayanan perizinan bangunan gedung.
  8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan dan telah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, dianggap telah memiliki IMBG. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki Surat IMB dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Pengundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki IMBG. 3. Penyesuaian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini dan diberikan tenggang waktu selama 5 (lima) tahun. 4. IMBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan rencana Tata Ruang dan rencana Pemerintah Daerah. 5. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp.50.000.000,00.