on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
Also known as: PP 39/1997 · PP No. 39 Tahun 1997 · PP Nomor 39 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Pos Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan memanfaatkan kekayaan negara berupa tanah, gedung kantor, kendaraan bermotor, dan inventaris yang berasal dari dana APBN Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi periode 20 Juni 1995 hingga 31 Desember 1995. Nilai penambahan modal tersebut ditetapkan sebesar Rp 15.338.973.745,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.