For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 79/PMK.05/2018 · PMK No. 79/PMK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2018Publication Date:16 Juli 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Agustus 2018
Publication Date16 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal, dan tarif program pascasarjana. Sedangkan tarif layanan penunjang akademik mencakup tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung serta sarana olahraga. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk ketentuan mengenai tarif layanan bagi mahasiswa tertentu yang dapat diberikan hingga 0% dari tarif yang berlaku.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)