For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kota Lhokseumawe 8/2020 · Perda Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2020Publication Date:13 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kota Lhokseumawe
Effective Date13 Oktober 2020
Publication Date13 Oktober 2020
Place of EnactmentLhokseumawe

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.

Qanun Kota Lhokseumawe ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, perubahan antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk menyesuaikan APBK dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Qanun ini juga mengatur penyesuaian anggaran dengan perkembangan keadaan, yang dibahas bersama antara Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe. Kondisi yang memungkinkan penyesuaian meliputi perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBK, pergeseran anggaran antar unit organisasi, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

(-)

(-)