on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung Nomor 57 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PENEGESAN BATAS DESA ABIANSEMAL KECAMATAN ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG
Also known as: Perbup Kabupaten Badung 57/2024 · Perbup Kabupaten Badung No. 57 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Badung Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Abiansemal di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Desa Abiansemal yang berbatasan dengan desa-desa di sekitarnya, yaitu Desa Blahkiuh, Desa Punggul, Desa Bongkasa, Desa Mambal, Desa Sibangkaja, Desa Penarungan, dan Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani. Penetapan batas tersebut dilakukan melalui penentuan titik koordinat kartometrik dan tanda batas fisik, baik berupa batas alam (seperti sungai) maupun batas buatan (seperti pilar batas dan jalan). Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik-titik koordinat tersebut bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan di kemudian hari. Peta batas desa yang memuat rincian teknis mengenai garis batas dan titik koordinat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.