For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 5/2023 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2023Publication Date:4 Desember 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date05 Desember 2023
Publication Date04 Desember 2023
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang sudah ada di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah bahwa setiap orang berhak atas tempat tinggal yang layak, dan pertumbuhan perumahan yang tidak terkendali dapat menyebabkan kondisi kumuh.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
  2. Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali).
  4. Kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nonpemerintah lainnya.
  5. Peran masyarakat dalam pengawasan, pengendalian, penetapan lokasi, perencanaan penanganan, penanganan, dan pengelolaan perumahan dan permukiman.
  6. Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  7. Pendanaan dan sistem pembiayaan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.
  8. Insentif yang dapat diberikan kepada badan hukum dan MBR.
  9. Tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

(-)

1. Setiap Orang atau Badan yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan oleh sementara oleh Pemerintah Daerah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan/ PBG, pencabutan izin mendirikan bangunan/ PBG, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, pengawasan, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif; dan atau penutupan lokasi.