For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2000

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen

Also known as: Inpres 4/2000 · Inpres No. 4 Tahun 2000 · Inpres Nomor 4 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2000Publication Date:11 Mei 2000
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 2000
Publication Date11 Mei 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam menertibkan administrasi penerimaan negara. Hal ini dilakukan dengan menegaskan kembali pelaksanaan penertiban rekening departemen/lembaga pemerintah non-departemen yang sebelumnya diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1999, yang dianggap tidak efektif.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur kewajiban para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-departemen untuk menyampaikan data rekening yang ada, termasuk nama, nomor, saldo rekening, dan nama bank, kepada Menteri Keuangan. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan saldo awal dan akhir serta penerimaan dan pengeluaran setiap bulan. Menteri Keuangan juga diinstruksikan untuk menyempurnakan Sistem Pengelolaan Kas Negara guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi keuangan negara.

(-)

(-)