on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
Also known as: Inpres 4/2000 · Inpres No. 4 Tahun 2000 · Inpres Nomor 4 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam menertibkan administrasi penerimaan negara. Hal ini dilakukan dengan menegaskan kembali pelaksanaan penertiban rekening departemen/lembaga pemerintah non-departemen yang sebelumnya diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1999, yang dianggap tidak efektif.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur kewajiban para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-departemen untuk menyampaikan data rekening yang ada, termasuk nama, nomor, saldo rekening, dan nama bank, kepada Menteri Keuangan. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan saldo awal dan akhir serta penerimaan dan pengeluaran setiap bulan. Menteri Keuangan juga diinstruksikan untuk menyempurnakan Sistem Pengelolaan Kas Negara guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi keuangan negara.