on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat
Also known as: PMK 28/PMK.04/2018 · PMK No. 28/PMK.04/2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan prosedur pelayanan, pengawasan, dan otomasi pada Pusat Logistik Berikat (PLB) guna mendorong perdagangan dan industri nasional, memperkuat daya saing, meningkatkan investasi, dan mendukung ekonomi masyarakat secara global. Hal ini juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi Industri Kecil dan Menengah serta mengelola barang berisiko tinggi yang dapat mengganggu industri dalam negeri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan definisi dan ketentuan operasional PLB, termasuk pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PLB dapat berbentuk berbagai jenis seperti PLB Industri Besar, PLB IKM, PLB E-Commerce, dan lainnya. Penyelenggara dan Pengusaha PLB diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berdasarkan manajemen risiko. Peraturan ini juga menetapkan kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan izin sebagai Penyelenggara atau Pengusaha PLB, termasuk persyaratan luas lokasi, sistem pengendalian internal, dan sertifikasi tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengeluaran barang dari PLB untuk berbagai tujuan, termasuk ekspor dan distribusi dalam negeri.