For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.04/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat

Also known as: PMK 28/PMK.04/2018 · PMK No. 28/PMK.04/2018

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2018Publication Date:26 Maret 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Mei 2018
Publication Date26 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan prosedur pelayanan, pengawasan, dan otomasi pada Pusat Logistik Berikat (PLB) guna mendorong perdagangan dan industri nasional, memperkuat daya saing, meningkatkan investasi, dan mendukung ekonomi masyarakat secara global. Hal ini juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi Industri Kecil dan Menengah serta mengelola barang berisiko tinggi yang dapat mengganggu industri dalam negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan definisi dan ketentuan operasional PLB, termasuk pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PLB dapat berbentuk berbagai jenis seperti PLB Industri Besar, PLB IKM, PLB E-Commerce, dan lainnya. Penyelenggara dan Pengusaha PLB diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berdasarkan manajemen risiko. Peraturan ini juga menetapkan kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan izin sebagai Penyelenggara atau Pengusaha PLB, termasuk persyaratan luas lokasi, sistem pengendalian internal, dan sertifikasi tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengeluaran barang dari PLB untuk berbagai tujuan, termasuk ekspor dan distribusi dalam negeri.

1. Izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB atau PDPLB yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku. 2. Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan atas nama Menteri melakukan perubahan Izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB atau PDPLB yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sesuai dengan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi.

1. Dalam hal terdapat pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai atas hasil pengawasan, pemeriksaan sewaktu-waktu, monitoring, atau audit, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB yang tidak melaksanakan kewajiban atau melakukan kegiatan yang dilarang dapat dikenakan pembekuan izin.