Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja pengujian kendaraan bermotor dan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, serta mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keselamatan sarana yang lebih baik melalui dukungan pendapatan daerah yang memadai.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek dan Subjek Retribusi:** Pelayanan pengujian kendaraan bermotor oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan.
2. **Golongan Retribusi:** Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis kendaraan bermotor (mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan).
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan layanan pengujian (misalnya, mobil penumpang umum Rp. 100.000, mobil bus kecil Rp. 145.000, penggantian buku uji Rp. 100.000).
6. **Wilayah Pemungutan:** Di Wilayah Kabupaten Nunukan.
7. **Masa Retribusi dan Saat Terutang:** Masa retribusi 6 bulan, saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Menggunakan SKRD atau dokumen lain, pembayaran tunai/lunas selambatnya 15 hari kerja.
9. **Tata Cara Penagihan:** Menggunakan STRD didahului surat teguran.
10. **Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan.
11. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
12. **Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluwarsa:** Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.