on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Also known as: Permendag 36/M-DAG/PER/5/2017 · Permendag No. 36/M-DAG/PER/5/2017
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang bersifat temporal dan tidak lagi berlaku setelah masa berlakunya berakhir.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan, Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri ini berlaku terhitung dari tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan 30 Juni 2017. Dengan demikian, peraturan ini secara praktis tidak berlaku lagi sejak 1 Juli 2017 karena masa berlakunya telah habis.
Peraturan ini bersifat pengaturan harga patokan periodik (bulanan). Di dalam teksnya tidak disebutkan secara eksplisit peraturan pengganti setelah 30 Juni 2017. Oleh karena itu, status pengganti selanjutnya biasanya diisi oleh peraturan menteri berikutnya yang menetapkan HPE untuk periode berikutnya (mis. Peraturan Menteri Perdagangan selanjutnya atau daftar HPE yang diterbitkan untuk bulan berikutnya).
Catatan penting: Dokumen sendiri mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2017 pada saat mulai berlaku (lihat Pasal 6). Namun, untuk menyatakan peraturan mana yang menggantikan Nomor 36 secara definitif setelah masa berlakunya, perlu pemeriksaan terhadap peraturan menteri selanjutnya atau pengumuman HPE yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan/Keuangan setelah 30 Juni 2017.
Dalam teks Peraturan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2017 tidak tercantum amandemen atau perubahan sebelumnya terhadap Peraturan ini. Peraturan ini merupakan regulasi berdiri sendiri yang berlaku untuk periode satu bulan (Juni 2017) dan menggantikan (mencabut) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2017 sejak mulai berlakunya (Pasal 6).
Secara ringkas: tidak ada riwayat perubahan internal tercatat dalam teks ini sebelum masa berlakunya berakhir—peraturan ini berumur pendek dan bersifat periodik.
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar agar penghitungan Bea Keluar dapat dilakukan berdasarkan dasar yang jelas dan mengacu pada harga pasar serta ketentuan yang berlaku (menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2017, sebagaimana disebut dalam konsiderans).
Latar belakang: kebutuhan kepastian hukum dalam penetapan nilai ekspor untuk perhitungan Bea Keluar serta pelaksanaan ketentuan perundang‑undangan terkait perdagangan dan pertambangan.
Kewajiban Kementerian Perdagangan: menetapkan HPE berdasarkan metodologi yang tercantum (Pasal 1) dan memuat daftar HPE dalam Lampiran (Pasal 2).
Kewajiban Menteri Keuangan: menggunakan HPE yang ditetapkan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar (Pasal 3).
Hak Pelaku Usaha: memperoleh kepastian dasar penghitungan Bea Keluar selama periode HPE tersebut berlaku; serta hak untuk menggunakan HPE yang tercantum sampai HPE baru ditetapkan (ketentuan transisi Pasal 5).
Peraturan ini bersifat periodik dan eksplisit menentukannya: masa berlakunya hanya untuk bulan Juni 2017 (Pasal 4). Oleh karena itu, peraturan tersebut tidak dicabut secara administratif karena pelbagai pelanggaran atau perubahan substansial, melainkan menjadi tidak berlaku lagi karena masa berlakunya telah berakhir.
Selain itu, Peraturan ini pada saat mulai berlaku memang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2017 (Pasal 6), yang menunjukkan adanya siklus penetapan HPE berkala.
Setelah berakhirnya masa berlaku, HPE yang tercantum berlaku hanya untuk periode yang ditentukan; penghitungan Bea Keluar untuk ekspor setelah periode tersebut harus mengacu pada HPE yang ditetapkan berikutnya oleh Kementerian Perdagangan atau ketentuan penetapan yang berlaku.
Akibat praktis: eksportir dan pihak bea cukai harus menggunakan peraturan/HPE yang berlaku pada saat pelepasan barang; jika tidak ada HPE baru, Pasal 5 memberikan mekanisme sementara (HPE lampiran tetap dijadikan dasar sampai HPE baru ditetapkan).
Dari segi hukum, klaim atau sengketa yang berkaitan dengan periode Juni 2017 tetap dapat diajukan atau diselesaikan berdasarkan ketentuan yang saat itu berlaku.
Pasal 5 secara eksplisit mengatur ketentuan peralihan: apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ketentuan ini memberikan jaminan kesinambungan sementara (bridge rule).
Pasal 6 menyatakan bahwa ketika Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku — sehingga ada mekanisme gantian langsung antar-edisi peraturan HPE.
Transisi normal dilaksanakan melalui penerbitan peraturan menteri selanjutnya yang memuat HPE untuk periode berikutnya. Selama HPE baru belum ditetapkan, Lampiran Peraturan ini berfungsi sebagai dasar sementara (Pasal 5).
Pelaksana teknis (Kementerian Perdagangan dan instansi kepabeanan) harus mengkoordinasikan penerapan nilai HPE pada dokumen ekspor dan perhitungan Bea Keluar sampai HPE baru diundangkan.
Hak dan kewajiban yang timbul selama masa berlaku peraturan (mis. kewajiban pembayaran Bea Keluar berdasarkan HPE untuk ekspor yang dilakukan pada periode tersebut) tetap berlaku dan dapat ditagih atau diproses meskipun peraturan itu telah berakhir setelah periode berlaku.
Kewajiban pelaporan dan kewajiban perpajakan/keuangan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor pada periode tersebut tetap mengikat sesuai ketentuan perundang‑undangan yang relevan.
Perkara administratif, keberatan, atau sengketa yang berkaitan dengan penetapan HPE atau perhitungan Bea Keluar untuk periode di mana Peraturan ini berlaku tetap diselesaikan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku pada waktu itu, serta ketentuan umum penyelesaian sengketa administratif, kepabeanan, atau perdata.
Jika terdapat klaim atau perselisihan yang masih berlangsung setelah masa berlakunya berakhir, instansi terkait tetap dapat menuntaskan penyelesaian (mis. pemeriksaan bea cukai, keberatan, banding administratif atau perkara perdata) berdasarkan fakta dan peraturan saat terjadinya peristiwa hukum.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2017 sendiri tidak merinci sanksi administratif atau pidana baru khusus untuk pelanggaran terhadap ketentuan HPE. Sanksi atas kesalahan penghitungan atau pelanggaran terkait ekspor/ Bea Keluar biasanya bersumber dari peraturan lain, terutama:
Undang‑Undang Kepabeanan (UU No. 10/1995 beserta perubahan) dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur sanksi administratif dan pidana terkait kepabeanan dan perhitungan bea keluar;
Peraturan Menteri Keuangan (mis. mengenai tarif dan penetapan barang yang dikenakan bea keluar) dan peraturan pelaksana lainnya yang memuat ketentuan sanksi administratif.
Sanksi atas tindakan yang terjadi selama masa berlaku peraturan tetap dapat diberlakukan meskipun peraturan penetapan HPE itu sendiri telah berakhir. Penegakan sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum materil yang mengatur bea keluar dan kepabeanan pada saat peristiwa terjadi.
Peraturan ini tidak menghapus hak penegak untuk menagih atau menerapkan sanksi yang timbul dari pelanggaran yang terjadi pada periode efektifnya.
Kasus atau proses administratif/penegakan hukum terkait pelanggaran pada periode berlaku (Juni 2017) dapat dilanjutkan hingga tuntas berdasarkan aturan dan prosedur yang relevan (mis. pemeriksaan kepabeanan, penetapan denda, atau proses pidana apabila memenuhi unsur). Jika diperlukan, instansi dapat merujuk pada peraturan pengganti atau ketentuan umum untuk aspek teknis pelaksanaan.
Direkomendasikan bagi pihak yang terkait untuk mengecek arsip keputusan kepabeanan, surat ketetapan, dan peraturan‑peraturan selanjutnya untuk kepastian penyelesaian perkara dan pelaksanaan sanksi.