For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2011 tentang PENGATURAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 14/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:19 Oktober 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGATURAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date-
Publication Date19 Oktober 2011
Place of EnactmentPacitan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pemberdayaan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), serta menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan lingkungan di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang melibatkan PKL, mengingat keterbatasan fasilitas tempat usaha formal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan Lokasi dan Waktu Usaha: Kepala Daerah berwenang menetapkan, memindahkan, dan menutup lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan sosial, ekonomi, kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keamanan lingkungan. Kegiatan usaha PKL dapat dilaksanakan pada pagi, siang, sore, malam hari, atau musiman.
  2. Izin Usaha PKL: Setiap PKL wajib memiliki izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang, namun dapat dicabut jika ada kebijakan lain dari pemerintah daerah terkait lokasi PKL.
  3. Hak, Kewajiban, dan Larangan PKL:
    • Hak: Melakukan kegiatan usaha di lokasi yang diizinkan, tersedianya lokasi usaha, dan mendapatkan perlindungan hukum.
    • Kewajiban: Memelihara kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, kesehatan lingkungan, memasang tanda bukti izin, mematuhi ketentuan izin, mencegah bahaya kebakaran, membayar retribusi, membongkar sarana usaha setelah selesai, dan mengosongkan tempat usaha jika ada kebijakan lain.
    • Larangan: Melakukan usaha di luar lokasi dan waktu yang ditentukan, mendirikan bangunan permanen, menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal, menggunakan lahan melebihi izin, meninggalkan sarana usaha di luar waktu yang ditentukan, menimbulkan masalah lingkungan, merusak fasilitas umum, berjualan di trotoar, menjual barang terlarang, dan memindahtangankan izin.
  4. Pemberdayaan PKL: Kepala Daerah melakukan pemberdayaan PKL berupa bimbingan manajemen usaha, fasilitasi kemitraan, bimbingan permodalan, peningkatan kualitas sarana, dan peningkatan kualitas barang dagangan.
  5. Pengawasan dan Penertiban: Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan/tertulis, pencabutan izin, dan/atau pembongkaran sarana usaha PKL. 2. Setiap orang yang tidak melaksanakan sanksi administrasi diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.