on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta
Also known as: Peraturan Perpusnas 6/2020 · Peraturan Perpusnas No. 6 Tahun 2020 · Peraturan Perpusnas Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Proklamator Bung Hatta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang pelestarian dan pendayagunaan koleksi Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, serta karena Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2012 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta agar lebih efektif. UPT ini bertugas melaksanakan pengelolaan koleksi literatur mengenai Bung Hatta, yang meliputi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, pengadaan, pengumpulan, pengolahan, pelestarian, pengembangan, pendayagunaan, dan analisis koleksi. Selain itu, UPT juga bertugas menyusun dokumen operasional pengelolaan perpustakaan, mengembangkan sistem informasi layanan, serta melaksanakan evaluasi, penyusunan laporan kegiatan, dan urusan ketatausahaan.
Susunan organisasi UPT terdiri atas Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan. Kelompok jabatan fungsional bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.